UU Satu Data Indonesia Disahkan, Pemerintah Siapkan Interoperabilitas
UU Satu Data Indonesia disahkan pada 6 Oktober 2026 dengan fokus tata kelola, standardisasi, interoperabilitas, dan keamanan data pemerintah.
Pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Satu Data Indonesia menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026. Portal Komdigi menyebut regulasi ini mengatur tata kelola data pemerintah, termasuk standardisasi, interoperabilitas, keamanan, dan pemanfaatan data.
Bagi bisnis, berita ini relevan sebagai konteks arah tata kelola data publik; ketentuan praktis perlu dirujuk dari dokumen dan otoritas yang berwenang.
Sumber: Portal Komdigi, 6 Oktober 2026 — https://portal.komdigi.go.id/kanal-publik/berita-kini/10580