Menkomdigi Soroti Pelindungan 70 Juta Anak Indonesia di Ruang Digital
Meutya Hafid menekankan tanggung jawab platform digital dan penerapan PP TUNAS untuk layanan yang berisiko bagi anak.
Surabaya — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyoroti pentingnya pelindungan anak dalam pemanfaatan layanan digital. Dalam kegiatan Asosiasi Program Studi Ilmu Politik (APSIPOL) di Universitas Airlangga pada Selasa, 3 November 2026, ia menyebut sekitar 70 juta anak Indonesia berusia di bawah 16 tahun perlu mendapat perhatian dari seluruh ekosistem digital.
Pelindungan tidak terbatas pada media sosial
Rilis Komdigi pada 4 November menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS, dirancang menggunakan pendekatan berbasis risiko layanan.
Pendekatan ini tidak hanya menyasar media sosial. Permainan daring, perdagangan elektronik, dan layanan lain juga dapat dinilai berdasarkan karakteristiknya, seperti kemungkinan kontak dengan orang tidak dikenal, paparan konten berbahaya, keamanan data pribadi, hingga risiko penggunaan berlebihan.
Tanggung jawab platform
Komdigi menjelaskan bahwa mekanisme pengenalan usia dan pembatasan akses dapat berbeda berdasarkan karakter layanan dan tingkat risikonya. Perusahaan teknologi perlu menyiapkan mekanisme yang dapat diterapkan serta memerhatikan perlindungan privasi pengguna, termasuk anak-anak.
Pada acara tersebut, Meutya juga menerima penghargaan dari APSIPOL terkait inisiasi kebijakan pelindungan anak di ruang digital. Penghargaan merupakan bagian dari konteks acara; efektivitas kebijakan di lapangan tetap perlu diukur secara terpisah.
Peran orang tua dan sekolah
Selain pengaturan oleh platform, pendampingan keluarga, pendidikan literasi digital, dan saluran pelaporan yang jelas menjadi bagian dari upaya pelindungan. Penggunaan perangkat oleh anak perlu disesuaikan dengan usia dan kebutuhannya, bukan sekadar memperbanyak pembatasan teknis.
Berita ini menjelaskan isi keterangan resmi Komdigi. Untuk membaca ketentuan hukum dan batasan usia secara lengkap, pembaca perlu merujuk pada PP TUNAS serta peraturan pelaksananya.