Komdigi Dorong Transparansi AI dan Algoritma untuk Melindungi Hak Informasi Publik
Kemkomdigi meminta platform digital memperkuat transparansi penggunaan AI dan algoritma, termasuk pelabelan konten serta mekanisme pengaduan.
Kementerian Komunikasi dan Digital pada 23 Oktober 2026 meminta platform digital meningkatkan transparansi terkait penggunaan kecerdasan artifisial dan pengelolaan algoritma. Menurut Kemkomdigi, pengguna perlu memperoleh informasi yang memadai tentang bagaimana konten dibuat, ditampilkan, dan didistribusikan.
Pokok yang disoroti meliputi pelabelan konten buatan AI, kejelasan alasan moderasi atau pembatasan konten, serta jalur pengaduan dan banding yang mudah diakses. Pernyataan ini hadir ketika konten sintetis dan akun otomatis makin sulit dibedakan dari aktivitas manusia.
Untuk bisnis kecil, perkembangan ini menjadi pengingat agar materi promosi tetap dapat dipertanggungjawabkan. Jika memakai AI untuk gambar atau tulisan, berikan konteks yang tidak menyesatkan, cek fakta, dan jangan membuat klaim yang tidak didukung bukti.
Artikel ini menyajikan ringkasan pernyataan Kemkomdigi; bukan penjelasan hukum atau kewajiban baru bagi semua pelaku usaha.
Sumber: Portal Komdigi, 23 Oktober 2026 — https://portal.komdigi.go.id/kanal-publik/berita-kini/10638